Pembersihan bea cukai impor ekspor Australia
1. Impor
Pernyataan bea cukai barang impor dibagi menjadi dua tahap.
(1) Pernyataan (Pembersihan bea cukai impor ekspor Australia )
Pernyataan tahap pertama harus dilakukan sebelum barang benar-benar tiba di Australia. Isi pernyataan mencakup detail tentang mode transportasi dan pelayaran, informasi barang, waktu kedatangan perkiraan di Australia, dll. Mendeklarasikan informasi ini sebelumnya dapat memungkinkan bea cukai dan departemen inspeksi karantina Australia untuk melakukan analisis risiko lebih awal dan mempercepat pemeriksaan dan pelepasan.
Pernyataan satu tahap untuk semua barang harus dilakukan melalui Sistem Integrasi Pemeriksaan Barang (ICS) dari Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Australia. Barang transit dan barang transit juga harus dinyatakan secara elektronik kepada bea cukai. Informasi kargo dapat diajukan ke sistem ICS sebelum kargo tiba di pelabuhan. Setelah menerima berbagai informasi deklarasi, sistem akan menangani mereka secara berturut-turut jika diperlukan (kecuali untuk permohonan penanganan gudang bebas pajak, yang harus diajukan setelah laporan kargo terkait).
Mode "deklarasi awal dan pelacakan awal" ini memungkinkan pemberi deklarasi untuk menyatakan barang sesegera mungkin, melacak status pengangkutan barang dan penerimaan deklarasi lebih awal, mengetahui kapan barang akan dilepaskan, dan mempercepat proses pemeriksaan bea cukai.
Pelacakan status terutama dibagi menjadi tiga tahap: setelah "laporan pra kedatangan barang" diajukan; Setelah analisis risiko "laporan barang" selesai; 3. Setelah alat transportasi untuk barang impor meninggalkan pelabuhan luar negeri terakhir.
1. Pemberitahuan muatan laut
Dokumen pemberitahuan muatan laut pertama adalah "Laporan Menunggu Kedatangan" (IAR), diikuti oleh "Laporan Daftar Barang" (CLR) dan "Laporan Muatan Laut" (SCR). Laporan di atas harus diajukan sebelum muatan tiba di pelabuhan Australia pertama.
Setelah barang tiba di setiap pelabuhan Australia, Laporan Kedatangan Sebenarnya (AAR) harus diajukan.
Semua muatan laut yang dibongkar dari kapal harus dilengkapi dengan laporan pembongkaran. Ada dua format untuk laporan pembongkaran muatan laut:
-Untuk barang dalam kontainer, Operator Terminal Barang (CTO) harus mengajukan Laporan Pembongkaran Bertahap (PDR);
-Untuk barang curah dan bulk, ajukan Laporan Hasil Muatan Laut.
Barang muatan laut dapat dilepaskan setelah dibongkar dari kapal (jika diperlukan, hanya dapat dilepaskan setelah melalui prosedur pembayaran pajak dan pemeriksaan pelepasan), transportasi transit berikat atau membongkar. Aplikasi untuk pergerakan berikat (UBMR singkatnya) harus diajukan sebelum pelepasan.
Setelah barang tiba di dermaga atau gudang, laporan pembongkaran juga harus diajukan untuk melepaskan jaminan penanganan, yang juga dikenal sebagai "laporan pembongkaran pengirim".
Batas waktu penyampaian dokumen-dokumen di atas dan persyaratan bagi pemberi laporan adalah sebagai berikut:
Dokumen
Jumlah salinan
penanggung jawab
Batas waktu penyampaian
Pemberi laporan
Laporan sebelum kedatangan barang
Satu laporan untuk setiap pelayaran
Operator kapal
96 jam hingga 10 hari sebelum tiba di Australia
Operator kapal, agen utamanya atau otoritas pelabuhan
Laporan Barang Laut
Satu surat kapal dan satu laporan
Pelapor barang
Setidaknya 48 jam sebelum tiba di Australia
Pelapor kargo, agennya atau otoritas pelabuhan
Laporan kedatangan
Satu laporan untuk setiap pelabuhan
Operator kapal
Dalam 24 jam setelah tiba di pelabuhan atau dalam 24 jam sebelum pelabuhan memberikan izin kliring (yang lebih dulu terjadi)
Operator kapal, agen utamanya atau otoritas pelabuhan
Laporan pembongkaran
Satu laporan untuk setiap pelabuhan
Operator terminal kargo dan pengangkut
Dalam 5 hari setelah pembongkaran
Operator terminal kargo, pengangkut atau otoritas pelabuhan
Laporan angsuran
Operator terminal kargo dan pengangkut
Dalam 3 jam setelah pembongkaran muatan kontainer dimulai, lalu laporkan setiap 3 jam sampai pembongkaran selesai
Operator terminal kargo, pengangkut atau otoritas pelabuhan
Aplikasi penanganan berikat
Kirim satu aplikasi untuk setiap penanganan berikat
Setiap pihak yang terkait dengan barang
Setelah pengajuan "Laporan Barang Laut" terkait dan sebelum barang dipindahkan ke dermaga atau gudang lain
Pihak terkait kargo atau otoritas pelabuhan
Laporan Pengiriman ke Pelabuhan (Kargo Kontainer)
Pihak yang menerima barang dalam penanganan berikat
Dalam 24 jam setelah membuka paket, atau dalam 24 jam setelah barang dikirim ke CTO/gudang tanpa membuka paket
Pihak yang menerima barang dalam penanganan berikat atau otoritas pelabuhan
Laporan Pengiriman ke Pelabuhan (Bulk)
Gudang, operator terminal kargo, atau pengangkut yang menerima barang dalam penanganan berikat
Sebelum akhir hari kerja pertama setelah pembongkaran
Gudang, operator terminal kargo, pengangkut, atau otoritas pelabuhan
Pernyataan: (Pembersihan bea cukai impor ekspor Australia )
(1) Batas waktu penyataan untuk barang yang diangkut antar pelabuhan dekat Australia lebih pendek;
(2) "Cargo reporter" merujuk kepada mereka yang mengatur pengangkutan barang ke Australia, termasuk operator kapal, pemberi sewa ruang kontainer, dan forwarder kargo;
(3) Jika pelayaran lebih pendek dari 48 jam, laporan yang lebih singkat harus dipilih dari batas waktu yang ditentukan oleh peraturan terkait;
(4) "Pihak terkait dengan kargo" merujuk kepada operator kapal, agen utama operator kapal, penjaga saat ini atau penjaga berikutnya (pengangkut atau gudang) dari kargo, pelapor kargo, dan pialang bea yang berwenang (hanya untuk transit).
Setelah laporan-laporan di atas diajukan, laporan tersebut akan secara otomatis terkait dengan laporan terkait yang diterima oleh sistem ICS. Bidang yang dapat dikaitkan mencakup: nama kapal dan pelayaran, pelabuhan luar negeri terakhir sebelum kedatangan dan tanggal serta waktu keberangkatan dari pelabuhan, pelabuhan masuk, dan pihak yang bertanggung jawab atas penerimaan kargo yang dibongkar dari kapal pada waktu pertama.