Ekspor impor bea cukai Thailand terutama dibagi menjadi lima tahap berikut:
1[UNK] Kirim deklarasi impor(Ekspor impor bea cukai Thailand)
Menyerahkan formulir pemberitahuan impor (Formulir Pabean 99 atau 99/1) secara manual atau melalui sistem EDI.
2[UNK] Siapkan dokumen pendukung
Sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan Pabean Thailand No. 38/2543, dokumen pendukung berikut perlu disiapkanB/L;
Tiga salinan faktur;
Daftar kemasan;
Faktur premi asuransi;
Formulir pelepasan (Formulir Bea Cukai 100/1 atau 469);
Formulir transaksi luar negeri dengan jumlah impor melebihi 500000 Baht (jika diperlukan);
Izin impor (jika diperlukan);
Surat Keterangan Asal (jika diperlukan);
Dokumen relevan lainnya, seperti katalog, spesifikasi produk, dll.
3[UNK] Menyerahkan deklarasi pabean dan dokumen pendukung untuk ditinjau
Formulir pemberitahuan impor dan seluruh dokumen pendukungnya harus diserahkan di pelabuhan masuk untuk pemeriksaan pabean. Petugas bea cukai akan memeriksa kebenaran pernyataan tersebut dan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
Selain itu, perhitungan tarif bea cukai dan penilaian barang juga dikaji pada tahap ini.
4[UNK] Pengenaan bea masuk dan pajak
Tahap keempat adalah membayar pajak dan/atau deposito yang berlaku.
Saat ini, ada empat cara untuk membayar bea masuk dan pajak:
1. Pembayaran bea cukai
Importir membayar di kasir di pelabuhan masuk. Bea Cukai kemudian akan mengeluarkan tanda terima pembayaran kepada mereka untuk pemeriksaan dan pengeluaran barang di gudang terkait. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau dengan tagihan.
Dalam hal pembayaran tagihan, harus dikeluarkan dengan empat cara berikut:
Cek yang diterbitkan oleh Bank of Thailand (BOT)
Promes
Periksa dengan jaminan tanggung jawab bersama dan beberapa yang diberikan oleh bank
Money Order
2. Transfer dana elektronik melalui BAHTNET BOT;
3. Prosedur pembayaran elektronik Thai King Bank (sistem pembayaran teller)
Departemen bea cukai dan Thai King Bank memulai hubungan pada tanggal 1 September 2000. Importir yang menggunakan layanan ini perlu:
Mengisi formulir pajak yang terlampir pada Pemberitahuan Pabean Nomor 77/2543 rangkap dua;
Setiap cabang Thai King Bank menyerahkan formulir tersebut bersama dengan pembayaran ke rekening departemen bea cukai. Bank kemudian akan mengembalikan salinan beserta nomor konfirmasi pembayaran kepada importir. Biaya bank untuk setiap transaksi adalah THB 30;
Isikan nomor konfirmasi pembayaran pada halaman pertama formulir pemberitahuan impor, dan serahkan formulir pernyataan tersebut kepada kasir pabean untuk mendapatkan tanda terima pembayaran untuk pemeriksaan dan pengeluaran barang.
4. Transfer Dana Elektronik (EFT) melalui EDI
Dalam sistem otomatis ini, pembayaran elektronik dilakukan antar pembayar pajak (importir/eksportir), bank perantara (bank rekening importir/eksportir), bank bea cukai, dan departemen bea cukai.
Proses EFT melalui EDI adalah sebagai berikut:
(1) Wajib Pajak memerintahkan bank perantaranya untuk mentransfer pembayaran ke bank pabean melalui sarana elektronik;
(2) Setelah menerima otorisasi pembayaran elektronik, bank agen akan memberikan nomor transaksi kepada wajib pajak sebagai referensi, dan kemudian mentransfer pembayaran ke bank pabean;
(3) Apabila pembayaran penuh diterima melalui EFT, bank pabean mengirimkan informasi pembayaran ke departemen bea cukai secara elektronik, mengacu pada nomor transaksi yang sama yang diberikan oleh bank perantara kepada wajib pajak;
(4) Wajib Pajak mengacu pada nomor transaksi yang diberikan dan mengirimkan informasi pembayarannya ke departemen bea cukai secara elektronik;
(5) Sistem EDI kepabeanan memeriksa informasi pembayaran yang diterima dari Wajib Pajak/Wajib Pajak dan informasi pembayaran yang diterima dari bank pabean, dan membandingkannya dengan pernyataan yang dibuat;
(6) Apabila seluruh keterangan sudah benar, Bea Cukai akan mengirimkan pesan elektronik kepada Wajib Pajak untuk memberitahukannya agar mengambil tanda terima pembayaran untuk pemeriksaan dan pengeluaran barang.
5、 Inspeksi dan pelepasan
Tahap terakhir adalah pemeriksaan dan pengeluaran barang di bawah pengawasan pabean. Importir menyerahkan pernyataan terverifikasi dan tanda terima pembayaran di gudang. Pemeriksa pabean kemudian memeriksa barang impor tersebut dengan formulir pernyataan. Apabila barang yang diperiksa telah sesuai dengan formulir pernyataan, maka pemeriksa pabean akan mencatat hasil pemeriksaan tersebut dalam sistem komputer dan menyerahkan barang tersebut kepada importir.
Namun proses pemeriksaan barang dengan sistem manual berbeda dengan sistem EDI. Sedangkan untuk bea cukai manual, barang akan diperiksa secara acak sesuai dengan ketentuan departemen bea cukai.
6[UNK] Dokumen yang diperlukan untuk bea cukai
Dokumen-dokumen berikut harus disiapkan untuk pembayaran bea:
1. Asli dan salinan pemberitahuan impor;
2. Formulir pelepasan;
3. Faktur;
4. Daftar barang;
5. Daftar muatan;
6. Faktur premi asuransi;
7. Izin impor barang impor yang diawasi dan ditentukan dalam bea cukai Thailand;
8. Surat keterangan asal (saat mengajukan preferensi tarif);
9. Dokumen lain seperti sertifikat klasifikasi komoditas;
10. Apabila barang impor diangkut dengan lebih dari satu kapal, menyampaikan jadwal kapal secara keseluruhan;
11. Dalam hal pengembalian pajak, serahkan satu lagi formulir pemberitahuan impor;
12. Bentuk penurunan tarif dan pembebasan BOI;
13. Apabila barang diekspor kembali, ada dua kasus:
A. Barang-barang tersebut berada dalam Daerah Pabean Berikat:
Formulir pemberitahuan pabean untuk ekspor kembali ditunda dan pajak dibayar sebesar 10% dari tarif;
formulir deklarasi ekspor;
B. Barang yang tidak berada dalam Daerah Pabean Berikat :
Untuk deklarasi ekspor kembali yang tertunda, 90% dari tarif harus dibayar;
formulir deklarasi ekspor;
14. Untuk pengangkutan barang ke luar kawasan pengolahan ekspor diperlukan dokumen tambahan:
A. Untuk bahan baku impor diperlukan formulir GNO 02-1;
B. Jika mesin, peralatan, perkakas dan bagian dari komoditas tersebut diimpor untuk keperluan produksi dan ekspor, maka diperlukan formulir GNO 02-1 dan GNO 101.